TOP NEWS

berbagai kabar berita yang berguna, bermanfaat, kreatif, pionir, unik, mengandung edukasi dan menambah wawasan

Membahas Aqiqah Dalam Syariat Islam


Pada uraian pembahasan artikel atau makalah Aqiqah ini akan diurut dari mulai pengertian, definisi, dalil as-sunnah, waktu, dan hukum melaksanakan akikah. Sumber yang didapat berdasarkan pendapat jumhur yang paling kuat.

Definisi Aqiqah
Aqiqah dalam pengertian etimologis / bahas adalah sebagai berikut :

اسم للشعر على رأس المولود

Artinya : memotong nama untuk rambut pada kepala bayi yang baru terlahir.

Aqiqah dalam pengertian terminologi / syariah / fiqih adalah sebagai berikut : 

الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من 
السبع

Artinya : Menyembelih hewan ungkapan rasa syukur kelahiran di hari ke tujuh (Al-Ghazi pada kitab Fathul Qorib al-Mujib).

Dalil-dalil Naqli Keterangan Hadits Nabi tentang Aqiqah : 

Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى

Artinya : Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya, dan lalu diberi nama”

Hadits Riwayat Sahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Artinya :  Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya”.

Hadits Riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya : Rasulullah SAW memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan”.

Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.

Artinya : Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya”.

Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ

Artinya : Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing”.

Hadits riwayat Abu Daud.

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Artinya : Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas”.

Hukum Menyembelih Hewan Aqiqah
Adapun pandangan para ulama tentang hukum menyembelih hewan untuk aqikah ada tiga pendapat; Wajib, Sunat Mu’akad (sunat yang dikuatkan) dan Sunat Mustahab (Sunat bila mampu melaksanakannya). Pendapat madzhab Syafi’i hukum melaksanakan aqiqah termasuk Sunat Mustahab.

Syarat Hewan Yang akan Disembelih Untuk Aqiqah
Hewan yang akan dijadikan sembelihan akikah untuk meraih afdzol atau fadilah ibadah tersebut harus diperhatikan hal-hal berikut :
  • Sebanyak 2 ekor untuk anak laki-laki, dan 1 ekor untuk anak perempuan
  • Jenis hewan Kambing ataupun Domba
  • Usia Kambing minimal 1 tahun dan domba 6 bulan.
  • Tidak terdapat cacat fisik pada tubuh hewan tersebut
  • Penyembelihan diserahkan kepada ahlinya.
Waktu Menyembelih Hewan Aqiqah
Terkait tentang waktu pelaksanaan Akikah sebagai berikut :
  • Dilaksanakan pada hari ke tujuh pasca melahirkan anak
  • Inisiatif pelaksana kegiatan penyembelihan adalah orang tua (Ayah ataupun kakek) dari anak yang dilahirkan.
Demikian artikel tentang makalah membahas aqiqah dalam syariat Islam menurut kitab hadits masyhur dan pendapat para ulama. Semoga bermanfaat.


0 komentar: